This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 23 April 2011
Pasca Pelantikan Airin-Ben Harus Brantas KKN
Senin, 18 April 2011
LAPORAN LHP DARI BPK AKAN DI TERIMA
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya LHP Keuangan akan diterima pada Mei mendatang untuk kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui kajian terhadap penggunaan anggaran selama setahun.
“LHP BPK ini akan menjadi acuan DPRD dalam melakukan kajian terhadap penggunaan anggaran.,” kata Najib, belum lama ini.
Politisi PKS ini menjelaskan, ada dua pekerjaan rumah yang mesti segera diselesaikan Pemkab dalam konteks LHP Keuangan, yaitu sumber daya manusia (SDM), keuangan, dan sertifikasi aset. “Tiga soal itu yang jadi sorotan BPK,” kata nya.
Seperti diketahui, pada tahun 2007 laporan keuangan Pemkab pernah berpredikat disclaimer opinion karena tidak terdeksinya aset yang dimiliki Pemkab. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sendiri mengaku kesulitan dalam melakukan sertifikasi aset dengan alasan aset tersebut sudah berusia puluhan tahun. “Kami terus melakukan upaya sertifikasi agar mendapatkan predikat WTP,” kata Kepala DPKAD Kabupaten Serang Fairu Zabadi.
Jumat, 15 April 2011
ISTIQOSYAH BERSAMA MENYAMBUT UJIAN NASIONAL
Rabu, 13 April 2011
RENCANA PELANTIKAN AIRIN WALIKOTA TANGSEL
Reformasi Birokrasi, Tim Akan Evaluasi Setneg
Selasa, 12 April 2011
KPK TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI
“Sudah tersangka, lebih detail tanya ke Johan Budi (Juru Bicara KPK),” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jumat 8 April 2011.
Anggota Komisi II ini diduga mengetahui proyek pengadaan sapi impor di Depsos yang akhirnya membuat mantan Mensos Bachtiar Chamsyah ikut terseret.
Saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial. Nama Amrun juga sebenarnya cukup sering disebut ikut terlibat dalam kasus korupsi di Depsos. Dalam beberapa kali sidang dengan terdakwa Bachtiar Chamsyah sebelumnya, nama Amrun masuk dalam dakwaan.
Dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri.
Selain itu, dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis, nama Amrun juga disebut turut bersama-sama dengan Musfar dan Bachtiar Chamsyah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit. (Tim_one)
KPK MINTA AGAR KEWENANGAN JANGAN DI KURANGI
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin ketika menanggapi rencana pemerintah yang akan menghilangkan salah satu kewenangannya, yakni pasal penuntutan dalam draf RUU Tipikor. Menurut Jasin,kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus lengkap.“Kami hanya meminta perhatian pemerintah terhadap hal itu.
Jika salah satunya dikurangi,upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK menjadi tidak efektif,”ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang menyusun draf RUU Tipikor dan sudah diserahkan ke Setneg. Namun, belakangan Kemenkumham kembali meminta draf tersebut untuk disempurnakan.
Hal ini dilakukan berkat desakan berbagai elemen yang melihat ada penghilangan poin-poin penting dalam pemberantasan korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, setidaknya ada sembilan kelemahan dalam revisi UU Tipikor. Ada sejumlah pasal yang direvisi justru membuat UU Tipikor menjadi lemah dan kompromis dibanding UU No 31/ 1999 dan UU No 20/2001. Di antaranya penghapusan hukuman mati dan potensi kriminalisasi bagi pelapor kasus korupsi, termasuk soal kewenangan penuntutan KPK yang terancam dihilangkan. Jasin menambahkan,selain mempersoalkan kewenangan penuntutan yang terancam dihilangkan, pihaknya juga meminta pemerintah yang tengah mengkaji kembali draf RUU tersebut mengadopsi pasal-pasal yang sesuai konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi, United Nations Convention against Corruption(UNCAC).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan lain, Haryono Umar menegaskan, selain menyinggung soal kewenangan penuntutan KPK, dia juga menyarankan agar ada perbaikan mengenai pasal gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam draf RUU versi pemerintah.“ Para penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya harus dikenakan hukuman pidana. Juga kalau mereka tidak melaporkan gratifikasinya, barang yang mereka terima harus disita,” ujar Haryono. Sementara itu, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) Andi Hamzah menegaskan, draf revisi UU Tipikor yang disusunnya sama sekali tidak bermaksud untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia,perubahan sejumlah pasal yang dilakukan justru untuk mengarahkan agar penegak hukum lebih berkonsentrasi pada kasus besar dan pengembalian uang negara yang dikorupsi.Pembatasan nilai minimal korupsi yang bisa ditangani merupakan upaya agar penegak hukum fokus ke kasus besar. ”KPK selama ini dianggap hanya mengejar kasus-kasus kecil.Justru revisi melalui pembatasan nilai korupsi agar nanti KPK tidak hanya mengusut kasus kecil.Kita ingin kasus besar yang dikejar,” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, perubahan draf RUU Tipikor salah satunya memuat tidak diusutnya korupsi dengan total kerugian negara kurang dari Rp25 juta, pelakunya bisa melenggang bebas alias tidak tersentuh jerat hukum. Ini dilakukan karena biaya penaznganan kasus korupsi bisa menghabiskan dana lebih dari Rp25 juta. Sumber: Seputar Indonesia, 4 April 2011
KPK tidak akan Ganti Jaksa Kasus Max Moein dan Poltak Sitorus
“Kalau minta pergantian JPU (Jaksa Penuntut Umum) jelas tidak kami turuti. JPU ini kan yang mengikuti (kasus) sejak awal,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menurut Johan, sebenarnya boleh-boleh saja meminta jaksa diganti. Tetapi Johan balik mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus bisa menyimpulkan kredibilitas jaksa diragukan. “Dari mana dia menyimpulkan jaksa yang kita kirim seperti itu. Apa ada yang salah kalau dulu dia pernah menuntut Dudhie?” tanya Johan. Max Moein dan Poltak, bersama sejumlah politisi lain, adalah tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Seperti diketahui, C Suhadi, kuasa hukum Max Moein dan Poltak, mengajukan keberatannya terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus kliennya. Ia meragukan kredibilitas mereka karena pada hakim dan jaksa tersebut dulunya pernah menyidangkan terpidana kasus cek perjalanan yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDI P).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Jaksa Muhammad Rum mengatakan, posisinya sebagai jaksa penuntut umum memiliki dasar hukum yang berlaku.
Menurut Rum dalam menyidangkan kasus ini, dirinya telah memiliki surat perintah yang sah dan jika pihak kuasa hukum keberatan, sebaiknya mengajukan surat keberatan langsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/OL-Tim_one)
MASYARAKAT CIWANGEN LEBAK DESA MAJASARI JAWILAN GOTONG ROYONG
HJ RATU ATUT CHOSIYAH : WARGA BADUY MEMILIKI DISIPLIN YANG LUAR BIASA
Gubernur Banten : Pengaguran Berkurang di Tahun 2010
Hal itu disampaikan Atut saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten tahun anggaran 2010 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (12/4/2011). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, dihadiri pula Wakil Gubernur Banten HM Masduki, Sekda Banten Muhadi, dan para kepala SKPD.
“Seluruh perangkat daerah dan komponen pelaku pembangunan di Provinsi Banten telah berupaya menjalankan program dan kegiatan tahun 2010 secera terkoordinasi, terarah, teratur dan terukur. Hasil yang dicapai telah menunjukkan banyak kemajuan. Walaupun mungkin masih terdapat kekurangan yang perlu menjadi perhatian untuk disempurnakan pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Atut dalam pemaparan pembukanya.
Selanjutnya, penyampaian LKPj disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten HM Masduki. Wagub mengungkapkan berbagai kemajuan pembangunan itu yakni pada agenda pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Banten dengan indikator makro yakni adanya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 70,06 persen pada tahun 2009 menjadi 70,56 persen pada tahun 2010.
Menurut Masduki, pencapaian agenda pengembangan SDM ini tak lepas dari upaya dibidang kesehatan dan pendidikan. Dalam bidang kesehatan Wagub mengungkapkan angka kematian bayi (AKB) dari target 32 per 1000 kelahiran hidup terealisasi menjadi 31,28 per 1000 kelahiran hidup.
Demikian juga dengan angka kematian ibu (AKI) dari target 252 per 100.000 kelahiran hidup terealisasi 199 per 100.000 kelahiran hidup, serta angka harapan hidup (AHH) dari target 68 tahun terealisasi 68,34 tahun.
Sedangkan dalam bidang perekonomian indikasi kemajuannya terlihat dari capaian indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari 4,69 persen tahun 2009 menjadi 5,94 persen. Indikator sasaran agenda lainnya yakni capaian pendapatan perkapita masyarakat yang ditargetkan senilai Rp12,61 juta terealisasi senilai Rp16,02 persen pada tahun 2010.
Namun demikian Wagub mengungkapkan ada satu indikator yang harus menjadi perhatian bersama pada tahun mendatang yaitu angka penganguran terbuka (APT) yang mencapai 726.377 orang. Menurut Wagub hal ini disebabkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap Provinsi Banten sebagai kawasan ekonomi potensial tinggi sehingga memicu tingkat urbanisasi yang tinggi pula.
Ia mengungkapkan, ekspektasi ini tercermin pada jumlah lonjakan jumlah penduduk pada tahun 2009 sebanyak 9,7 juta jiwa bertambah menjadi 10,6 juta pada tahun 2010. Walaupun demikian, kata dia, dari sisi persentase tingkat pengangguran terbuka (TPT) berkurang dari 14,97 persen tahun 2009 menjadi 13,68 persen pada tahun 2010.
Setelah penyampaikan LKPj, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketahui Budi Prajogo. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, menyatakan pansus nanti akan melakukan crosscek terhadap LKPj yang disampaikan Gubernur Banten. “Temuan dari pansus akan dijadikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” kata Aeng.
Senin, 11 April 2011
KANTIN KEJUJURAN DI TERAPKAN DI SEKOLAH
SEBAIK ANDA TAHU “AMPERA”
HMI DEMO PEMKOT TANGSEL
Para mahasiswa menuntut pemkot untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBD secara transparan dan akuntabilitas. Tumbuh suburnya praktek-praktek pungutan liar yang tidak berdasarkan peraturan di sektor pendidikan dan pelayanan publik, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberatkan dan merugikan masyarakat. Salah satu contohnya tudingan pungli di lingkup Kecamatan Setu.
“Karena itu, kami menuntut pemkot untuk memberantas dan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat dan pejabat yang melakukan pungutan liar, satu di antaranya turunkan Camat Setu karena nyata-nyata telah melakukan pungutan liar yang tidak berdasarkan aturan di sektor pelayanan publik, hal ini jelas merugikan keuangan daerah, meresahkan masyarakat, mencederai instansi/pemerintahan, melanggar sumpah, dan janji,” ujar koordinator aksi, Suhendar.
Setelah satu jam menyampaikan unek-unekya, mereka lantas melanjutkan aksi serupa di Gedung DPRD Tangsel. Anggota perwakilan rakyat tersebut juga dituding melakukan konspirasi dan perselingkuhan dengan Pemkot Tangsel, karena selama 2 tahun pemerintahan berjalan seperti sekarang, pemkot tak pernah melaporkan dan mempublikasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada DPRD sendiri dan khususnya kepada masyarakat. Untuk melampiaskan kekesalannya, merekapun menghadiahkan lembaga penyambung aspirasi masyarakat itu keranda mayat.
Minggu, 10 April 2011
Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentiaan Anggota DPR Kota Tangerang
Pengadaan Mobil Dinas Sebesar 2 Miliar
“Berdasarkan hasil rapat DPRD, ditetapkan untuk dilakukan pengadaan 19 unit mobil dinas, sebagai kebutuhan dalam menjalankan fungisnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel, Heri Soemantri.
Dikatakan Heri, dari 19 unit mobil dinas, sebanyak empat unit akan diperuntukan bagi pimpinan dewan. Sedangkan sisanya untuk anggota DPRD yang kendaraan pribadinya dinilai sudah tidak layak atau saat ini masih rental.
Mobil dinas tersebut memiliki spesifikasi yakni 2000 cc. Dengan estimasi biaya setiap mobilnya seharga Rp 170 juta. “Pengadaan mobil dinas ini memang sudah ada aturannya dan tergolong mendesak. Karena, pengadaan tahun lalu yang hanya berjumlah enam unit dengan jenis kendaraan yang mampu menampung 10-12 orang,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Ruhamabaen menuturkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dewan sudah ada regulasinya dari Kemenkeu. Meski, diakuinya nominal anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut sangat mahal.
Namun, pihaknya berharap agar kendaraan tersebut nantinya tidak berbentuk sedan melainkan minibus. Karena, dengan jenis mini bus maka akan menampung jumlah yang lebih banyak.
“Kebutuhan mobil dinas ini untuk kepentingan orang banyak bukan pribadi semata. Jadi, ukurannya pun harus disesuaikan dengan kondisi,” katanya.
Selain itu, Ruhama juga menampik bila pengadaan mobil dinas bagi DPRD dinilai sebagai pemborosan. Karena, jabatan pimpinan dewan setara dengan esselon II A di pemerintahan Kota Tangsel.
Esselon II A sekelas Sekretaris Daerah mendapatkan fasilitas mobil sedan Toyota Camry. Sedangkan kondisi wakil pimpinan DPRD saat ini hanya Toyota Kijang.
“Pengadaan mobil dinas ini untuk kepentingan pelayanan sebagai wakil rakyat bukan untuk pemborosan. Karena, sesuai dengan kebutuhan dan aturan,” katanya.
Ciri dan Sifat Munafik Sejati,
2. Khianat
6. Riya’
29. Senang dengan musibah yang menimpa orang-orang beriman dan dengki terhadap kebahagian mereka
Gubernur Banten Peringati Hari Kesehatan Sedunia
ABDUL PATAH : MASIH BANYAK MASALAH PAUD DI KABUPATEN SERANG
RAKOR DPD KNPI KABUPATEN SERANG
IBU (Iwan Fals)
Lewati rintang untuk aku anakmu
Ibuku sayang masih terus berjalan
Walau tapak kaki, penuh darah… penuh nanah
Seperti udara… kasih yang engkau berikan
Tak mampu ku membalas…ibu…ibu
Ingin kudekat dan menangis di pangkuanmu
Sampai aku tertidur, bagai masa kecil dulu
Lalu doa-doa baluri sekujur tubuhku
Dengan apa membalas…ibu…ibu
DAFTAR KENAIKAN GAJI PNS 2011
Berita fenomenal kali ini datang dari Gaji PNS 2011. Telah kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2011 gaji PNS akan naik sebesear 15%. Ini berarti gaji PNS akan mengalami kenaikan tiap golongan masing-masing. Kenaikan gaji PNS 2011 menjadi sekitar Rp. 1.175.000 – Rp. 4.100.000.
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp1.675.200
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp2.361.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp2.943.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp3.473.900
Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900
Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700
Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600
Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100
Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00
Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000
Disnaker Mensinyalir Banyak Pekerja Asing Ilegal
“Karena tenaga pengawas yang dimiliki Disnaketrans sangat minim, maka dugaan terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja kemungkinan besar ada,” kata Kepala Seksi Penyaluran Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangsel, Rohidin di Tangerang Jum`at.
Dikatakan Rohidin, peluang masuknya tenaga kerja asing di Tangerang Selatan sangat besar. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki dinas, jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah yang bekerja saat ini.
Perlu diketahui, untuk di setiap sekolah asing saja, diperkirakan terdapat sekitar ratusan pekerja asing. Belum lagi, perusahaan penyalur tenaga asing, yang tidak sadar untuk melaporkan tenaga kerja asing yang dimilikinya.
“Arus masuk tenaga kerja asing sangat begitu deras, sementara petugas pengawas di lapangan sangat minim. Sehingga, berbanding terbalik. Jadi, kemungkinan tidak memiliki izin kerja, sangat besar,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangsel, jumlah tenaga kerja asing yang telah memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA) sebanyak 387 jiwa dan 126 pendamping.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, jumlah tenaga kerja asing di satu sekolah saja bisa mencapai 300 orang.
“Jumlah perusahaan asing yang ada di Tangsel mencapai 20 perusahaan dengan pekerja setiap perusahaan mencapai 200 tenaga kerja asing,” katanya.
Mengenai langkah antisipasinya, pihaknya akan menerapkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bila setiap pekerja asing berkewajiban memperpanjang masa kerjanya setiap tahunnya.
“Dalam proses perpanjangan masa kerja, kami akan data ulang untuk mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja asing di Tangsel. Bila tidak mengikuti aturan, maka akan dilakukan deportasi,” katanya.(Tim_one)