Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!

Masukan email anda:

Selasa, 12 April 2011

KPK tidak akan Ganti Jaksa Kasus Max Moein dan Poltak Sitorus

Jakarta (KB) Meski kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus telah mengajukan keberatan terhadap Jaksa Muhammad Rum menjadi penuntut dalam persidangan kliennya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas pihaknya tidak akan mengganti jaksa tersebut.
“Kalau minta pergantian JPU (Jaksa Penuntut Umum) jelas tidak kami turuti. JPU ini kan yang mengikuti (kasus) sejak awal,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menurut Johan, sebenarnya boleh-boleh saja meminta jaksa diganti. Tetapi Johan balik mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus bisa menyimpulkan kredibilitas jaksa diragukan. “Dari mana dia menyimpulkan jaksa yang kita kirim seperti itu. Apa ada yang salah kalau dulu dia pernah menuntut Dudhie?” tanya Johan. Max Moein dan Poltak, bersama sejumlah politisi lain, adalah tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Seperti diketahui, C Suhadi, kuasa hukum Max Moein dan Poltak, mengajukan keberatannya terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus kliennya. Ia meragukan kredibilitas mereka karena pada hakim dan jaksa tersebut dulunya pernah menyidangkan terpidana kasus cek perjalanan yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDI P).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Jaksa Muhammad Rum mengatakan, posisinya sebagai jaksa penuntut umum memiliki dasar hukum yang berlaku.

Menurut Rum dalam menyidangkan kasus ini, dirinya telah memiliki surat perintah yang sah dan jika pihak kuasa hukum keberatan, sebaiknya mengajukan surat keberatan langsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/OL-
Tim_one)

0 komentar:

Posting Komentar