Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!

Masukan email anda:

Minggu, 10 April 2011

Pengadaan Mobil Dinas Sebesar 2 Miliar

Tangerang, (KB) - Pengadaan 19 unit mobil dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, menelan anggaran mencapai Rp 2 Miliar.
“Berdasarkan hasil rapat DPRD, ditetapkan untuk dilakukan pengadaan 19 unit mobil dinas, sebagai kebutuhan dalam menjalankan fungisnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel, Heri Soemantri.
Dikatakan Heri, dari 19 unit mobil dinas, sebanyak empat unit akan diperuntukan bagi pimpinan dewan. Sedangkan sisanya untuk anggota DPRD yang kendaraan pribadinya dinilai sudah tidak layak atau saat ini masih rental.
Mobil dinas tersebut memiliki spesifikasi yakni 2000 cc. Dengan estimasi biaya setiap mobilnya seharga Rp 170 juta. “Pengadaan mobil dinas ini memang sudah ada aturannya dan tergolong mendesak. Karena, pengadaan tahun lalu yang hanya berjumlah enam unit dengan jenis kendaraan yang mampu menampung 10-12 orang,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Ruhamabaen menuturkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dewan sudah ada regulasinya dari Kemenkeu. Meski, diakuinya nominal anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut sangat mahal.
Namun, pihaknya berharap agar kendaraan tersebut nantinya tidak berbentuk sedan melainkan minibus. Karena, dengan jenis mini bus maka akan menampung jumlah yang lebih banyak.
“Kebutuhan mobil dinas ini untuk kepentingan orang banyak bukan pribadi semata. Jadi, ukurannya pun harus disesuaikan dengan kondisi,” katanya.
Selain itu, Ruhama juga menampik bila pengadaan mobil dinas bagi DPRD dinilai sebagai pemborosan. Karena, jabatan pimpinan dewan setara dengan esselon II A di pemerintahan Kota Tangsel.
Esselon II A sekelas Sekretaris Daerah mendapatkan fasilitas mobil sedan Toyota Camry. Sedangkan kondisi wakil pimpinan DPRD saat ini hanya Toyota Kijang.
“Pengadaan mobil dinas ini untuk kepentingan pelayanan sebagai wakil rakyat bukan untuk pemborosan. Karena, sesuai dengan kebutuhan dan aturan,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar